30 November 2010 - 12:00:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan launching e-SPT PPN Masa 1111 serta sosialisasi SPT Masa PPN 1111 dan PPN 1111 DM di kantor DJP Gatot Subroto, Senin (29/11). Penggunaan SPT tersebut rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Peluncuran SPT dan e-SPT tersebut merupakan langkah DJP atas dasar pertimbangan memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM. Selain itu mengakomodir perubahan ketentuan dalam UU KUP dan UU PPN serta mendorong WP untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik.
e-SPT yang baru di-launch tersebut terlahir karena beberapa pertimbangan dari DJP. Antara lain sebagai cara efisien dan penghematan yang bisa dilakukan karena datanya berbentuk data digital, karena sebelumnya perekaman data bersumber dari hard copy. Validitas yang lebih terjamin, karena tidak perlu melakukan pengulangan entry data. Dan alasan lainnya karena dukungan terkait isu “Go Green.”
DJP telah melakukan uji coba pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanwil di Indonesia sebelum melakukan peluncuran penggunaan e-SPT tersebut. Aturan mengenai SPT Masa PPN dan e-SPT tercantum dalam PER-44/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), serta PER-45/PJ/2010 tentang tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
Arif Hatta (hatta@wartaekonomi.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar