Kamis, 06 Januari 2011 08:42 WIB
Juru bicara Pertamina M Harun di Jakarta, Rabu (5/1), mengatakan, keputusan KPPU itu tidak adil dan memperburuk iklim investasi di Indonesia. "Kami akan banding," katanya.
Pihaknya sudah menunggu tidak kurang dari 25 tahun untuk mengembangkan cadangan gas Senoro yang berada di daerah dengan keterbatasan infrastruktur tersebut. "Kami berniat berinvestasi, mengembangkan infrastruktur di wilayah yang sulit tersebut, serta mengembangkan ekonomi masyarakat, tetapi dihukum dengan cara yang melukai rasa keadilan," ujarnya.
Selain Pertamina, KPPU menghukum Mitsubishi Corporation membayar denda Rp15 miliar, PT Medco Energi Internasional Tbk Rp5 miliar, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp1 miliar. Majelis Komisi memutuskan, Mitsubishi, Pertamina, Medco Energi, dan Medco E&P terbukti melanggar Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diputuskan pula, Mitsubishi, Medco Energi, dan Medco E&P melanggar Pasal 23 UU 5/1999. Namun, Majelis Komisi tidak membatalkan proses beauty contest proyekDonggi-Senoro tersebut.
Kilang Senoro berkapasitas dua juta ton per tahun akan dimulai konstruksinya pada Januari 2011 dengan jadwal operasi Oktober 2014. (Ant/OL-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar