Senin, 10 Januari 2011 | 13:39
[JAKARTA] Terdakwa kasus mafia pajak dan penyuapan Gayus Halomoan Tambunan meminta dijadikan staf ahli Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan Indonesia dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jadikan saya sahli Kapolri atau sahli Jaksa Agung atau Ketua KPK, maka saya berjanji dalam waktu dua tahun Indonesia bersih. Akan saya bantu Kapolri atau Jaksa Agung atau Ketua KPK untuk menangkap bigfish, bukan hanya kakap, tetapi paus dan hiu di semua lini dimana korupsi tumbuh subur," kata Gayus dalam duplik yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Gayus juga menyatakan dalam dupliknya bahwa dirinya mendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberantas korupsi, yaitu menangkap bigfish dan bersihkan semua lini.
"Namun hal itu belum terjadi karena yang terjadi sekarang adalah ikan teri yang ditangkap, yaitu saya, Arafat, Sri Sumartini, Humala, Alif Kuncoro. Sementara yang lain dibiarkan tetap kotor," ungkap Gayus.
Selain itu, Gayus juga mengatakan bahwa belum ada langkah-langkah luar biasa dalam penanganan kasus korupsi yang termasuk ekstraordinary crime. Sebaliknya, yang dilakukan penegak hukum adalah langkah biasa. [NOV-A-21]
"Jadikan saya sahli Kapolri atau sahli Jaksa Agung atau Ketua KPK, maka saya berjanji dalam waktu dua tahun Indonesia bersih. Akan saya bantu Kapolri atau Jaksa Agung atau Ketua KPK untuk menangkap bigfish, bukan hanya kakap, tetapi paus dan hiu di semua lini dimana korupsi tumbuh subur," kata Gayus dalam duplik yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Gayus juga menyatakan dalam dupliknya bahwa dirinya mendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberantas korupsi, yaitu menangkap bigfish dan bersihkan semua lini.
"Namun hal itu belum terjadi karena yang terjadi sekarang adalah ikan teri yang ditangkap, yaitu saya, Arafat, Sri Sumartini, Humala, Alif Kuncoro. Sementara yang lain dibiarkan tetap kotor," ungkap Gayus.
Selain itu, Gayus juga mengatakan bahwa belum ada langkah-langkah luar biasa dalam penanganan kasus korupsi yang termasuk ekstraordinary crime. Sebaliknya, yang dilakukan penegak hukum adalah langkah biasa. [NOV-A-21]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar