JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1432 H - 2011

Rabu, 05 Januari 2011

Kemana Aliran Dana Haji Mengalir?

Tanggal: 03 Januari 2011 - 15:47 WIB
Sumber: infobanknews.com

Potensi dana haji yang bisa dikelola bank syariah jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp25 triliun. Namun, yang dikelola bank syariah saat ini porsinya hanya 28,73%. Mungkinkah dana haji 100% dikelola bank syariah? Apriyani Kurniasih

Industri perbankan kembali diresahkan adanya indikasi penyalahgunaan dana nasabah. Kali ini dana yang dicurigai disalahgunakan adalah dana haji yang disimpan atas nama rekening Kementerian Agama (Kemenag) di sebuah bank badan usaha milik negara (BUMN). Belum jelas benar kasusnya seperti apa.

Kasus tersebut kembali menguatkan sebuah opini yang pernah terlontar dari kalangan praktisi maupun pengamat syariah bahwa layaknya dana haji dikelola oleh sistem yang menggunakan dasar hukum Islam.

Sistem yang memang memiliki definisi yang sama tentang apa yang halal dan haram, khususnya terkait dengan pengelolaan dana haji. Tentu saja sistem yang paling tepat adalah yang digunakan di bank syariah.

Berdasarkan keterangan Achmad Djunaidi, Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji Kemenag, saat ini jumlah pendaftar setoran awal dana haji yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 1.293.953 orang.

Pada April 2010 jumlah setoran awal dana haji dinaikkan dari Rp20 juta menjadi Rp25 juta. Jika dihitung secara rata-rata jumlah setoran haji Rp20 juta, artinya jumlah dana yang masih mengendap di rekening Kemenag ditaksir bisa mencapai sekitar Rp25,88 triliun.

Namun, dari sekitar Rp25,88 triliun tersebut, dana yang mampir dan dikelola bank syariah porsinya hanya sekitar 28,73% atau setara dengan Rp7,44 triliun. Berdasarkan data Kemenag, hanya tiga bank syariah dari sekitar 22 bank yang ditunjuk untuk mengelola dana haji, yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank Mega Syariah (BMS).

Sisanya yang 71,27% atau sebesar Rp18,44 triliun dari total dana haji yang dikelola perbankan dikuasai oleh sekitar 19 bank konvensional. Lalu, mengapa dana haji tersebut sebagian besar justru ditempatkan di bank konvensional?

Menurut Achmad, kebijakan itu diambil atas dasar rekomendasi Bank Indonesia (BI). ”Kami menerima rekomendasi dari BI. Depag (Kemenag) tinggal mengikuti saja,” tutur Achmad.

Pemerintah selama ini sebetulnya tetap berupaya mendorong pemberdayaan perbankan syariah dalam pengelolaan dana haji. Hal itu tercermin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan dana haji salah satunya melalui bank syariah.

Sebagai wadah yang menaungi industri perbankan syariah, Asosiasi Industri Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) pun pernah lantang menyuarakan bahwa seyogianya pengelolaan dana-dana haji diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank syariah.

Alasannya, haji adalah kegiatan ibadah, maka akan lebih tepat jika instrumen pengelolaannya diserahkan kepada lembaga keuangan yang menekankan aspek syariah, bukannya lembaga konvensional. Bank syariah mengaku sangat siap bila dipercaya sepenuhnya mengelola dana-dana haji tersebut.

Memang banyak pula suara yang meragukan kesiapan bank syariah yang dianggap masih terkendala infrastruktur, misalnya, terkait soal pelayanan dan jangkauan serta sistem teknologi informasi yang diangap masih kurang mendukung jika dibandingkan dengan bank konvensional.

Jika memang ingin mengambil peran tersebut, bank syariah perlu berusaha lebih keras untuk mempersiapkan infrastruktur seperti halnya dilakukan bank konvensional yang selama ini lebih dipercaya mengelola dana haji.

Kemenag tetap konsisten mendorong perbankan syariah untuk terus ambil bagian dalam pengelolaan dana-dana tersebut. Menurut Achmad, tahun ini akan ada sekitar empat bank syariah yang akan masuk menjadi bank yang dipercaya mengelola dana haji. Mereka adalah BRI Syariah, BNI Syariah, Bank BTN Syariah, dan BPD Jateng Syariah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar