| Prita Dihukum Percobaan | | |
| Tuesday, 12 July 2011 | |
| JAKARTA– Kebebasan tidak sepenuhnya milik Prita Mulyasari. Konsumen RS Omni Internasional itu divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menjadikan Prita lolos dari tahanan. Namun, ibu tiga anak ini baru benar- benar bebas dari ancaman penjara jika berkelakuan baik selama satu tahun. Terhadap putusan itu, Prita mengaku lega. Meski belum menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang, dia tetap sujud syukur. ”Di saat terburuk masih ada yang terbaik. Saya jadi tidak meninggalkan anak-anak,”tuturnya kemarin. Mengenai syarat tidak mengulang perbuatan selama satu tahun,Prita pasrah karena tidak ada pilihan lain.Dia menjelaskan, meskipun vonis tersebut memunculkan kesan pembungkaman terhadap konsumen dan membatasi kebebasan, dia menegaskan tidak mau lagi berurusan dengan hukum. ”Sudah, saya tidak akan lagi seperti dulu. Saya kapok dengan e-mail. Sampai sekarang saya hanya mengirimkan e-mail kalau ada tugas kantor. Selebihnya, saya kapok,”cetus Prita. Hakim Agung Salman Luthan menyatakan, majelis hakim agung berpendapat Prita terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail). Menurut dia, perkara tersebut diputus pada 30 Juni 2011 oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan dirinya. Salman mengatakan,putusan perkara tersebut memunculkan dissenting opinion. Dia berbeda pendapat dengan menyatakan Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik. “Tindakan Prita mengirimkan e-mail tidak lepas dari pelayanan RS Omni,”ujarnya. Kasus ini berawal dari surat elektronik Prita ke sejumlah teman tentang pelayanan RS Omni. Prita lantas diseret ke meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 /2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Jaksa menuntut Prita enam bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita tidak bersalah. Salah satu alasan hakim adalah belum berlakunya UU ITE. Atas putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kepala Bagian Humas dan Profesi MA Andri Tristianto mengatakan, saat ini berkas perkara Prita masih dalam proses administrasi.Hasil putusan majelis hakim tersebut akan dituangkan dalam berkas.“Kemudian, baru berkas tersebut dikirim ke pihak yang beperkara,” ujarnya di Gedung MA kemarin. Sejumlah kalangan menilai putusan MA tidak mencerminkan rasa keadilan.“Secara perdata Prita menang,namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara. Ini merupakan tugas MA, di sinilah ujung keadilan itu dicari,” ujar anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan, vonis MA merupakan kemunduran bagi kebebasan berekspresi. “MA merupakan benteng keadilan terakhir bagi masyarakat yang ingin memperoleh keadilan,namun dalam kasus ini malah justru meruntuhkan sendiri, sehingga rakyat tidak percaya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana. Sementara itu,Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mendorong Prita Mulyasari untuk terus menempuh jalur hukum hingga upaya terakhir. “Saya berharap para penegak hukum bisa mempertimbangkan hal tersebut sehingga keputusan yang dihasilkan nanti bisa lebih adil dan memihak yang lemah,”kata Linda di Sanur,Bali,kemarin. kholil/ denny irawan/ miftahul chusna |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar