| Putusan MK Wajib Dipatuhi | | |
| Tuesday, 12 July 2011 | |
| JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan semua pihak untuk mematuhi setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Presiden, kepatuhan terhadap keputusan MK merupakan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum. Presiden bahkan berjanji dirinya akan terus memberikan contoh dan teladan dalam menghormati keputusan lembaga tersebut. “Saya selaku presiden Republik Indonesia ingin terus memberikan contoh dan teladan untuk selalu menghormati dan melaksanakan setiap keputusan yang di-keluarkan MK. Itu adalah wujud penghormatan kita semua kepada rule of law dan supremasi hukum,” tegas Presiden SBY saat membuka The International Symposium on Constitutional Democratic State di Istana Negara,Jakarta,kemarin. Presiden mengungkapkan, MK merupakan salah satu buah dari proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia yang tidak hanya menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat, tapi juga menciptakan babak baru dalam hubungan yang setara dan seimbang di antara lembaga-lembaga negara. MK yang dibentuk sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), juga berperan penting dalam menunaikan tugas dan fungsinya sebagai pengawal dan penjaga konstitusi. Presiden mengungkapkan, meski usia MK baru menginjak delapan tahun, institusi tersebut telah memberi makna penting melalui pelaksanaan tugas kewenangan konstitusionalnya. Salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar atau judicial review.Lebih lanjut, SBY menegaskan keberadaan MK penting terutama untuk memastikan demokrasi dijalankan dengan berorientasi pada tujuan nasional yang telah disepakati. Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua MK Mahfud MD menegaskan, MK akan terus bersikap independen sesuai dengan prinsip hakiki lembaga peradilan. “Independensi terbebas dari campur tangan, tekanan, langsung maupun atau tidak langsung.Ketiadaan independensi peradilan merupakan ancaman besar negara hukum,”tegas Mahfud. Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengungkapkan, sikap tidak independen hanya akan membuat mereka tidak netral dalam memeriksa perkara.“Bagi MK, independensi dihayati sebagai kekebalan dari pengaruh luar, bukan hanya dari eksekutif, tapi juga dari tekanan opini publik dan LSM,”tandasnya. Lebih lanjut,Mahfud menjelaskan, MK bisa bekerja dan bersikap independen karena institusi negara di luar MK tidak berusaha melakukan intervensi, bahkan presiden sekalipun. maesaroh/mn latief |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar